PERKEMBANGAN SKB KOTA TASIKMALAYA









PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN
UPTD SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
Jalan RE Martadinata Blk. 212 Gang Kudanguyah Utara No. 4 Tlp. 0265-325525
TASIKMALAYA


PERKEMBANGAN
SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
KOTA TASIKMALAYA

No.
Waktu
Kegiatan
Perkembangan
1.
Oktober 2016
Mengkaji Permendikbud RI
No. 4 Tahun 2016 Tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar  menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
Melaksanakan persiapan alih fungsi SKB menjadi SPNF dengan mengkaji dan mempelajari Permendikbud RI No. 4 Tahun 2016 dengan melaksanakan langkah-langkah yang dianggap penting terutama konsep perwalkot tentang alih fungsi SKB menjadi SPNF.
2.
Nopember 2016
Mengkaji Peraturan Dirjen Paud dan Dikmas Kemendikbud
No. 1453 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
Melaksanakan penataan SOTK SKB sebagai SPNF sesuai Peraturan Dirjen Paud dan Dikmas dengan menata Program Paud dan Dikmas sesuai Tupoksi SKB sebagai SPNF dalam hal pembelajaran, pembinaan, dan pengabdian.
3.
Nopember 2016
Koordinasi dengan Pamong Belajar untuk menyampaikan dan mengusulkan alih fungsi SKB menjadi SPNF kepada Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
Melalui Kepala SKB dengan berbagai pertimbangan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk disampaikan kepada Walikota Tasikmalaya tentang alih fungsi SKB menjadi SPNF.
4.
Nopember 2016
Mengkaji Peraturan Walikota Tasikmalaya No. 78 Tahun 2016 Tanggal 21 Nopember 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja  UPTD SKB pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
Pembentukan dan perubahan alih fungsi SKB sebagai UPTD SKB pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis sesuai Perwalkot pada Bab IV Pembentukan Pasal 4 ayat 1 dan 2
5.
Desember 2016
Mengkaji Keputusan Walikota Tasikmalaya No. 424/Kep.140-BKD/2016 Tanggal 30 Desember 2016 Tentang Penugasan Sebagai Kepala UPTD SKB di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Penugasan Kepala UPTD SKB di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berasal dari Pamong Belajar terhitung mulai tanggal 03 Januari 2017
6.
Pebruari 2017
Mengusulkan dan mendaftarkan UPTD SKB melalui Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk memperoleh NPSN, NISN, dan Dapodik
Mendaftarkan UPTD SKB yang telah beralih fungsi sebagai SPNF dengan disertai kelengkapan dokumen untuk memperoleh NPSN, NISN, dan Dapodik kepada Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Paudni.
7.
Mei 2017
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya melalui Kabid Paudni tentang kelanjutan  usulan dan pendaftaran SKB untuk memperoleh NPSN, NISN, dan Dapodik
Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Paudni tentang usulan SKB sebagai SPNF untuk memperoleh NPSN, NISN, dan Dapodik sehubungan sampai bulan Mei 2017 NPSN, NISN, dan Dapodik belum didaftarkan/terdaftar mungkin terkendala oleh tata naskan SKB masih sebagai UPTD SKB bukan sebagai SPNF-SKB sesuai Permendikbud dan Peraturan Dirjen Paud dan Dikmas.
8.
Mei 2017
Kesimpulan :
1.      SKB Kota Tasikmalaya telah beralih fungsi berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis sesuai Perwalkot No. 78 Tahun 2016.
2.      SKB berbentuk SPNF dengan nomenklatur UPTD SKB.
3.      Kepala SKB telah dibentuk sebagai Kepala UPTD SKB di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
4.      SKB telah mengusulkan dan mendaftarkan untuk memperoleh NPSN, NISN, dan Dapodik
5.      Sampai bulan Mei 2017 SKB belum memperoleh atau didaftarkan  NPSN, NISN, dan Dapodik mungkin terkendala masalah nomenklatur sebagai UPTD SKB
6.      Rencana akan menkaji tata naskah nomenklatur UPTD SKB menjadi SPNF-SKB kepada Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sambil menunggu perkembangan.

Tasikmalaya, 12 Mei 2017
Kepala UPTD SKB
Kota Tasikmalaya,




YAN SOFYAN, S.Pd.,M.Pd.
NIP. 195910281981111003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar