|
PEMERINTAH
KOTA TASIKMALAYA
DINAS PENDIDIKAN
UPTD
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
Jalan RE Martadinata Blk. 212 Gang Kudanguyah Utara
No. 4 Tlp. 0265-325525
TASIKMALAYA
|
PERKEMBANGAN
SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
KOTA TASIKMALAYA
No.
|
Waktu
|
Kegiatan
|
Perkembangan
|
1.
|
Oktober
2016
|
Mengkaji
Permendikbud RI
No. 4
Tahun 2016 Tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
|
Melaksanakan
persiapan alih fungsi SKB menjadi SPNF dengan mengkaji dan mempelajari
Permendikbud RI No. 4 Tahun 2016 dengan melaksanakan langkah-langkah yang
dianggap penting terutama konsep perwalkot tentang alih fungsi SKB menjadi
SPNF.
|
2.
|
Nopember
2016
|
Mengkaji
Peraturan Dirjen Paud dan Dikmas Kemendikbud
No. 1453
Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar
Kegiatan Belajar
|
Melaksanakan
penataan SOTK SKB sebagai SPNF sesuai Peraturan Dirjen Paud dan Dikmas dengan
menata Program Paud dan Dikmas sesuai Tupoksi SKB sebagai SPNF dalam hal
pembelajaran, pembinaan, dan pengabdian.
|
3.
|
Nopember
2016
|
Koordinasi
dengan Pamong Belajar untuk menyampaikan dan mengusulkan alih fungsi SKB
menjadi SPNF kepada Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan Kota
Tasikmalaya
|
Melalui
Kepala SKB dengan berbagai pertimbangan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
untuk disampaikan kepada Walikota Tasikmalaya tentang alih fungsi SKB menjadi
SPNF.
|
4.
|
Nopember
2016
|
Mengkaji
Peraturan Walikota Tasikmalaya No. 78 Tahun 2016 Tanggal 21 Nopember 2016
Tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja
UPTD SKB pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
|
Pembentukan
dan perubahan alih fungsi SKB sebagai UPTD SKB pada Dinas Pendidikan Kota
Tasikmalaya berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis sesuai Perwalkot
pada Bab IV Pembentukan Pasal 4 ayat 1 dan 2
|
5.
|
Desember
2016
|
Mengkaji
Keputusan Walikota Tasikmalaya No. 424/Kep.140-BKD/2016 Tanggal 30 Desember
2016 Tentang Penugasan Sebagai Kepala UPTD SKB di Lingkungan Pemerintah Kota
Tasikmalaya
|
Penugasan
Kepala UPTD SKB di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berasal dari Pamong
Belajar terhitung mulai tanggal 03 Januari 2017
|
6.
|
Pebruari
2017
|
Mengusulkan
dan mendaftarkan UPTD SKB melalui Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk
memperoleh NPSN, NISN, dan Dapodik
|
Mendaftarkan
UPTD SKB yang telah beralih fungsi sebagai SPNF dengan disertai kelengkapan
dokumen untuk memperoleh NPSN, NISN, dan Dapodik kepada Dinas Pendidikan
melalui Kepala Bidang Paudni.
|
7.
|
Mei 2017
|
Koordinasi
dengan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya melalui Kabid Paudni tentang
kelanjutan usulan dan pendaftaran SKB
untuk memperoleh NPSN, NISN, dan Dapodik
|
Dinas
Pendidikan melalui Kepala Bidang Paudni tentang usulan SKB sebagai SPNF untuk
memperoleh NPSN, NISN, dan Dapodik sehubungan sampai bulan Mei 2017 NPSN, NISN,
dan Dapodik belum didaftarkan/terdaftar mungkin terkendala oleh tata naskan
SKB masih sebagai UPTD SKB bukan sebagai SPNF-SKB sesuai Permendikbud dan
Peraturan Dirjen Paud dan Dikmas.
|
8.
|
Mei 2017
|
Kesimpulan :
1.
SKB
Kota Tasikmalaya telah beralih fungsi berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal
Sejenis sesuai Perwalkot No. 78 Tahun 2016.
2.
SKB
berbentuk SPNF dengan nomenklatur UPTD SKB.
3.
Kepala
SKB telah dibentuk sebagai Kepala UPTD SKB di Lingkungan Pemerintah Kota
Tasikmalaya
4.
SKB
telah mengusulkan dan mendaftarkan untuk memperoleh NPSN, NISN, dan Dapodik
5.
Sampai
bulan Mei 2017 SKB belum memperoleh atau didaftarkan NPSN, NISN, dan Dapodik mungkin terkendala
masalah nomenklatur sebagai UPTD SKB
6.
Rencana
akan menkaji tata naskah nomenklatur UPTD SKB menjadi SPNF-SKB kepada
Walikota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sambil
menunggu perkembangan.
|
Tasikmalaya, 12 Mei 2017
Kepala UPTD SKB
Kota Tasikmalaya,
YAN
SOFYAN, S.Pd.,M.Pd.
NIP. 195910281981111003